Media Object

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

Kembali ke Beranda

1. Pendahuluan

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan keamanan data kependudukan Anda. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi informasi pribadi yang Anda berikan saat mengakses dan menggunakan layanan pada situs web Taring Dukcapil (https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id), termasuk layanan pengajuan permohonan dokumen kependudukan, pencatatan sipil, serta aplikasi lainnya yang terkait.

Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan Taring Dukcapil, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui pengumpulan serta pemrosesan data pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Privasi ini.

2. Dasar Hukum

Pengelolaan data pribadi pada layanan ini tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan.

3. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Saat Anda menggunakan situs Taring Dukcapil, sistem kami akan meminta dan mengumpulkan beberapa kategori data pribadi untuk keperluan verifikasi dan pemrosesan layanan, antara lain:

  • Data Identitas Kependudukan: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Lengkap, dan Kecamatan.
  • Data Kontak: Alamat Email aktif dan Nomor Telepon/WhatsApp yang Anda gunakan untuk pendaftaran akun dan penerimaan notifikasi status permohonan.
  • Data Pendukung Dokumen (Unggahan): Berkas digital (foto atau pindaian/scan) dari KTP-el, Kartu Keluarga, Photo Selfie dan dokumen persyaratan lain yang diwajibkan berdasarkan jenis layanan yang Anda ajukan.

4. Tujuan Penggunaan Data Pribadi

Data pribadi yang Anda berikan hanya akan digunakan secara spesifik untuk tujuan-tujuan berikut:

  1. Pemrosesan Layanan: Memproses pengajuan pembuatan, perubahan, atau pembaruan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Verifikasi dan Autentikasi: Memastikan kebenaran identitas pemohon, mencegah penipuan (fraud), manipulasi, atau pemalsuan identitas.
  3. Komunikasi dan Notifikasi: Mengirimkan informasi, pembaruan status permohonan, dan verifikasi akun.
  4. Peningkatan Layanan: Menganalisis statistik penggunaan aplikasi (secara anonim) untuk memperbaiki sistem Taring Dukcapil.

5. Berbagi dan Pengungkapan Data (Data Sharing)

Disdukcapil Kota Denpasar tidak akan pernah menjual, menyewakan, atau menukar data pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun untuk tujuan komersial. Kami hanya akan mengungkap data pribadi Anda apabila:

  • Dibutuhkan untuk sinkronisasi dengan Database Kependudukan Terpusat yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI.
  • Diwajibkan oleh putusan pengadilan atau perintah yang sah dari aparat penegak hukum.

6. Keamanan dan Penyimpanan Data

Kami menerapkan standar keamanan teknis yang ketat untuk melindungi data Anda. Situs ini menggunakan protokol Secure Sockets Layer (SSL/HTTPS) untuk mengenkripsi data. Hak akses ke basis data dibatasi hanya kepada pegawai Disdukcapil yang berwenang.

7. Tanggung Jawab Pengguna

Untuk menjaga keamanan data Anda sendiri, Anda bertanggung jawab untuk:

  • Menjaga kerahasiaan kata sandi (password) akun Taring Dukcapil Anda.
  • Memastikan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah adalah sah, asli, dan benar.
  • Melakukan Logout setelah selesai menggunakan layanan.

Kontak dan Informasi Lebih Lanjut

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini, silakan hubungi kami melalui:
Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma (MPP - GSD)
Jl. Majapahit No. 1, Denpasar
Telepon: (0361) 428510, 428597
Email: dukcapil@denpasarkota.go.id