FAQ
1. Berapa lama proses penyelesaian permohonan surat pindah domisili?
Semua penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal jadwal verifikasi, dengan syarat dokumen yang diajukan sudah lengkap dan benar.
2. Bagaimana apabila setelah mencetak SKPWNI, baru disadari ternyata alamat tujuannya salah?
Apabila alamat tujuan salah dan yang bersangkutan sudah berada di tempat tujuan, maka silakan membuat permohonan ulang dengan mengisi formulir F1.03 dan akan difasilitasi oleh Disdukcapil daerah tujuan secara online.
3. Apa bisa dibantu bagaimana tata cara pengisian formulir?
Tata cara pengisian formulir dapat dilihat pada link berikut. Namun, apabila kurang jelas, silakan menghubungi via chat nomor Whatsapp 087860892401 atau dapat juga datang langsung ke Loket Informasi Disdukcapil Kota Denpasar.
4. Menu apakah yang saya harus pilih untuk perpanjangan SKTT WNA karena di tahun 2021 masih di menu Akta/Surat lainnya, tapi ketika saya cek sekarang sudah tidak ada di sana, mohon petunjuk?
Perpanjangan SKTT WNA bisa mengakses menu Kartu Keluarga, dan sub menu Pencatatan Biodata Orang Asing (OA) pada Taring Dukcapil
5. Apakah untuk pengisian formulir terkait penerbitan akta kelahiran, tanda tangan Kepala Desa/Lurah beserta capnya harus diisi, mohon petunjuk?
Iya benar, formulir harus diisi data sesuai persyaratan yang diperlukan, dan lengkap dengan tanda tangan, tanggal, nama, dan cap jabatan Perbekel/Lurah
6. Terkait KIA yang sudah habis masa berlakunya, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang kembali kartu KIA tersebut?
Terkait persyaratan untuk memperpanjang KIA dapat dilihat pada Taring Dukcapil, yaitu dengan menambah file foto berwarna apabila usianya sudah di atas 5 tahun
7. Saya mencoba beberapa kali untuk memasukkan file ke lampiran tapi mengapa tetap tidak bisa?
Apakah webnya hanya bisa diakses pada jam kerja saja? Karena saya mencoba di malam hari tidak bisa?
Website kami dapat diakses 24 jam, untuk file dokumen yang akan diupload pastikan berukuran tidak lebih dari 2 MB dan format file dalam bentuk .pdf/.jpg/.jpeg
8. Bagaimana jika saya lupa dengan Password akun Taring Dukcapil?
Terkait hal tersebut, silahkan klik tombol LUPA PASSWORD pada web Taring Dukcapil:
- Untuk WNI, input data NIK, No KK dan email yang digunakan pada saat mendaftar user.
- Untuk WNA, input NO PASSPORT, Tgl Lahir dan email.
Selanjutnya kata sandi (password) baru akan kami kirimkan via email ke kotak INBOX/SPAM.
9. Bagaimana jika email yang saya daftarkan sudah tidak aktif? Apakah saya bisa mendaftar user untuk kedua kalinya?
Untuk akun yang sudah berhasil didaftarkan tidak dapat mendaftarkan user untuk kedua kalinya. Terkait perubahan email silahkan hubungi admin kami di 0818414101 (hanya untuk chat WA).
10. Mengapa saya tidak berhasil LOGIN di Taring Dukcapil?
Pastikan data yang diinput sudah sesuai dengan data yang didaftarkan (NIK, password), pastikan kode chaptcha sudah sesuai, caps lock tidak aktif, dan koneksi internet normal.
11. Bagaimana jika kepala keluarga sudah meninggal dan saat ini rencana akan mengajukan akta kematiannya?
Apabila kepala keluarga saat ini sudah meninggal, dan akan diajukan proses penerbitan akta kematiannya, maka :
- diawali dengan pendaftaran user baru, dengan data user baru adalah pasangan almarhum atau anak almarhum (yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah). Kemudian setelah user/akun aktif, ajukan permohonan penerbitan akta kematian; atau
- jika kepala keluarga ber KK seorang diri, dapat dikoordinasikan dengan Kaling/Kadus melalui petugas registrasi di Desa/Kelurahan sesuai domisili.
12. Bagaimana proses pengambilan berkas jika ingin diambil menggunakan GoJek atau GRAB?
Pemesanan GoJek atau Grab dilakukan sendiri oleh pemohon, mengenai hal tersebut silahkan pesan GO-SEND/GRAB Express, untuk titik pengambilan bisa gunakan Gedung Sewaka Dharma, ditambahkan keterangan Loket Pengambilan Catatan Sipil (Untuk pengambilan KTP mohon memilih lokasi pengambilan kantor camat sesuai domisili), setelah mendapatkan driver mohon kirimkan screenshot cetak bukti pengambilan permohonan yang sudah dinyatakan selesai
13. Apakah dalam pengurusan dokumen kependudukan dipungut biaya?
Tidak, semua pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis)
14. Apakah bisa membuat KTP-el di Denpasar apabila KK saya di luar Denpasar?
Bisa (sepanjang data KK tidak ada perubahan), pada menu KTP Elektronik Luar Denpasar, masukkan data sesuai form, apabila sudah submit form silakan klik tombol periksa permohonan untuk melihat jadwal untuk perekaman atau cetak KTP-el, saat akan merekam/cetak KTP-el dengan membawa Kartu Keluarga
15. Cara memperbaharui dokumen kependudukan menjadi barcode
Dokumen kependudukan (terutama akta), sepanjang tidak ada perubahan tetap berlaku dan tidak dapat diubah jadi barcode, kecuali dokumen tersebut ada perubahan, hilang atau rusak.
16. Salah pengetikan di dokumen kependudukan, kemanakah harus lapor?
Apabila belum lewat 3 hari dari tanggal memperoleh dokumen dapat direvisi langsung dengan mengunjungi loket pengambilan
17. Identitas Kependudukan Digital domisili luar Denpasar apakah bisa diaktifkan di Denpasar?
Aktivasi IKD untuk luar domisili silahkan datang ke Disdukcapil Kota Denpasar dengan membawa hp android (OS versi 7 ke atas) dan KTP-el
18. ADM apakah bisa dipakai oleh domisili luar Denpasar?
Bisa, asalkan mendapatkan notifikasi berupa email dari SIAK Online
Apabila terdapat data yang tidak sinkron, dapat menghubungi Halo Dukcapil Pusat di 1500-537
20. Permohonan yang saya ajukan sudah terkirim, namun jenis permohonan dan data yang diunggah tidak tertampil sehingga dinyatakan kurang lengkap
Terkait permasalahan saudara silahkan hubungi admin kami di 0818414101 (hanya untuk chat WA).