Media Object

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

FAQ

1. Berapa lama proses penyelesaian permohonan surat pindah domisili?
2. Bagaimana apabila setelah mencetak SKPWNI, baru disadari ternyata alamat tujuannya salah?
3. Apa bisa dibantu bagaimana tata cara pengisian formulir?
4. Menu apakah yang saya harus pilih untuk perpanjangan SKTT WNA karena di tahun 2021 masih di menu Akta/Surat lainnya, tapi ketika saya cek sekarang sudah tidak ada di sana, mohon petunjuk?
5. Apakah untuk pengisian formulir terkait penerbitan akta kelahiran, tanda tangan Kepala Desa/Lurah beserta capnya harus diisi, mohon petunjuk?
6. Terkait KIA yang sudah habis masa berlakunya, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang kembali kartu KIA tersebut?
7. Saya mencoba beberapa kali untuk memasukkan file ke lampiran tapi mengapa tetap tidak bisa? Apakah webnya hanya bisa diakses pada jam kerja saja? Karena saya mencoba di malam hari tidak bisa?
8. Bagaimana jika saya lupa dengan Password akun Taring Dukcapil?
9. Bagaimana jika email yang saya daftarkan sudah tidak aktif? Apakah saya bisa mendaftar user untuk kedua kalinya?
10. Mengapa saya tidak berhasil LOGIN di Taring Dukcapil?
11. Bagaimana jika kepala keluarga sudah meninggal dan saat ini rencana akan mengajukan akta kematiannya?
12. Bagaimana proses pengambilan berkas jika ingin diambil menggunakan GoJek atau GRAB?
13. Apakah dalam pengurusan dokumen kependudukan dipungut biaya?
14. Apakah bisa membuat KTP-el di Denpasar apabila KK saya di luar Denpasar?
15. Cara memperbaharui dokumen kependudukan menjadi barcode
16. Salah pengetikan di dokumen kependudukan, kemanakah harus lapor?
17. Identitas Kependudukan Digital domisili luar Denpasar apakah bisa diaktifkan di Denpasar?
18. ADM apakah bisa dipakai oleh domisili luar Denpasar?
19. KTP tidak sinkron dengan data bank pafijambi.or.id
20. Permohonan yang saya ajukan sudah terkirim, namun jenis permohonan dan data yang diunggah tidak tertampil sehingga dinyatakan kurang lengkap