Media Object

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

Pemohon akan mendapatkan

  1. Kartu Keluarga

Syarat-syarat Permohonan

PENCATATAN BIODATA WNI DALAM WILAYAH NKRI
    PERSYARATAN
    1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
    2. Foto/Scan dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
    3. Foto/Scan bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)
    4. Formulir F1-01 ........ download
    PENJELASAN
    1. WNI mengisi F.1.01;
    2. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
    3. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
    4. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
    5. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan; ........ download
    6. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
    7. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
    8. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
    PENCATATAN BIODATA WNI DI LUAR WILAYAH NKRI
      PERSYARATAN
      1. Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
      2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
      3. Foto/Scan dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
      4. Foto/Scan bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)
      5. Formulir F1-01 ........ download
      PENJELASAN
      1. WNI mengisi F-1.01;
      2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
      3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
      4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
      5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
      6. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata. ........ download
      7. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
      PENCATATAN BIODATA ORANG ASING (OA)
        PERSYARATAN
        1. Foto/Scan Dokumen Perjalanan; dan
        2. Foto/Scan kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
        3. Formulir F1-01 ........ download
        PENJELASAN
        1. OA mengisi F-1.01;
        2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
        3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
        4. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
        PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
          PERSYARATAN
          1. Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
          2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019) ........ download
          3. Formulir F1-02 ........ download
          PENJELASAN
          1. Penduduk mengisi F-1.02;
          2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
          3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
          4. Dinas menerbitkan KK Baru.
          5. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
          PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA (KEMATIAN KEPALA KELUARGA)
            PERSYARATAN
            1. Foto/Scan akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
            2. Foto/Scan KK lama
            3. Formulir F1-02 ........ download
            PENJELASAN
            1. Penduduk mengisi F.1.02;
            2. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
            3. Melampirkan fotokopi KK lama;
            4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
            5. Dinas menerbitkan KK Baru.
            6. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
            PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PISAH KK DALAM 1 (SATU) ALAMAT
              PERSYARATAN
              1. Foto/Scan KK lama; dan
              2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
              3. Formulir F1-02 ........ download
              4. Formulir F-1.06
              PENJELASAN
              1. Penduduk mengisi F-1.02;
              2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
              3. Penduduk melampirkan KK lama; dan
              4. Dinas menerbitkan KK Baru.
              5. Catatan: a. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan b. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun
              PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PERUBAHAN DATA
                PERSYARATAN
                1. KK lama; dan
                2. Foto/Scan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
                3. Formulir F1-02 ........ download
                4. Formulir F1-06 ........ download
                PENJELASAN
                1. Penduduk mengisi F-1.02;
                2. Penduduk melampirkan KK lama;
                3. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
                4. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
                5. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
                6. Dinas menerbitkan KK Baru.
                7. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
                PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA HILANG/RUSAK
                  PERSYARATAN
                  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
                  2. KTP-el
                  3. Foto/Scan kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
                  4. Formulir F1-02 ........ download
                  PENJELASAN
                  1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
                  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

                  3. Persyaratan sudah lengkap ? Lanjut Permohonan >>>