Media Object

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

Pemohon akan mendapatkan

  1. Surat Pindah
  2. Kartu Keluarga (PAKET)

Syarat-syarat Permohonan

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI
    PERSYARATAN
    1. Foto/Scan Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
    2. Formulir F1-03 ........ download
    PENJELASAN
    1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
      a. WNI mengisi F-1.03;
      b. WNI melampirkan fotokopi KK;
      c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
      d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
      e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
      f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
      g. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
      h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
      i. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
      j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
    2. Catatan: a. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI b. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
    3. Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
      a. WNI mengisi F-1.03;
      b. WNI melampirkan fotokopi KK;
      c. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
      d. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
      e. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
      f. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
      g. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
    4. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
    PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING ITAP (IJIN TINGGAL TETAP) DALAM NKRI
      PERSYARATAN
      1. Foto/Scan KK;
      2. Foto/Scan KTP-el;
      3. Foto/Scan dokumen Perjalanan; dan
      4. Foto/Scan kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
      5. Formulir F1-03 ........ download
      PENJELASAN
      1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:
        a. OA mengisi F-1.03;
        b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
        c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
        d. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
        e. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
        f. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
        Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP
      2. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
        a. OA mengisi F-1.03;
        b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
        c. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
        d. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
      PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING ITAS (IJIN TINGGAL TERBATAS) DALAM NKRI
        PERSYARATAN
        1. Foto/Scan surat keterangan tempat tinggal;
        2. Foto/Scan dokumen Perjalanan; dan
        3. Formulir F1-03 ........ download
        PENJELASAN
        1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:
          a. OA mengisi F-1.03;
          b. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
          c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
          d. Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
          e. Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru
          Catatan:Tidak perlu diterbitkan SKP
        PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI
          PERSYARATAN
          1. KK; dan
          2. KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)
          3. Formulir F1-03 ........ download
          PENJELASAN
          1. WNI mengisi F-1.03;
          2. Dinas menyerahkan SKPLN;
          3. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
          4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
          5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
          PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI
            PERSYARATAN
            1. Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
            2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
            3. Formulir F1-03 ........ download
            PENJELASAN
            1. WNI mengisi F-1.03;
            2. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
            3. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
            4. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
            5. Catatan: WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan. (Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)
            PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING ITAS (IJIN TINGGAL TERBATAS) DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI
              PERSYARATAN
              1. Foto/Scan Dokumen Perjalanan; dan
              2. Foto/Scan kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
              3. Formulir F1-03 ........ download
              PENJELASAN
              1. OA mengisi F-1.03;
              2. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
              3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
              4. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
              5. Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

              6. Persyaratan sudah lengkap ? Lanjut Permohonan >>>