Media Object

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

Pemohon akan mendapatkan

  1. Surat Keterangan/Akta Lainnya
  2. Kartu Keluarga (PAKET)

Syarat-syarat Permohonan

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK DI WILAYAH NKRI
    PERSYARATAN
    1. Foto/scan salinan penetapan pengadilan;
    2. Kutipan akta kelahiran anak;
    3. Foto/Scan KK orang tua angkat
    4. Foto/scan Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
    5. Formulir F-2.01 ........ download
    PENJELASAN
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
    PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRI
      PERSYARATAN
      1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
      2. Foto/scan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
      3. kutipan akta kelahiran anak;
      4. Foto/scan KK ayah atau ibu;
      5. Foto/scan Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
      6. Formulir F-2.01 ........ download
      PENJELASAN
      1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
      2. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
      3. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
      4. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
      5. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
      6. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
      PENCATATAN PENGAKUAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM/KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NKRI
        PERSYARATAN
        1. Foto/scan salinan penetapan pengadilan;
        2. kutipan akta kelahiran;
        3. Foto/scan KK.
        4. Formulir F-2.01 ........ download
        PENJELASAN
        1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
        2. Foto/scan KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
        4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
        5. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
        PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK WNI DI WILAYAH NKRI
          PERSYARATAN
          1. kutipan akta kelahiran;
          2. Foto/scan kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
          3. Foto/scan KK orang tua.
          4. Formulir F-2.01 ........ download
          PENJELASAN
          1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
          2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
          3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
          4. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
          5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
          PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING DI WILAYAH NKRI
            PERSYARATAN
            1. kutipan akta kelahiran;
            2. Foto/scan kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
            3. Foto/scan KK orang tua; dan
            4. Foto/scan Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
            5. Formulir F-2.01 ........ download
            PENJELASAN
            1. OA mengisi formulir F-2.01.
            2. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
            3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
            4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
            5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
            PENCATATAN PENGESAHAN ANAK PENDUDUK YANG DILAHIRKAN SEBELUM ORANG TUANYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NKRI
              PERSYARATAN
              1. Foto/scan salinan penetapan pengadilan;
              2. kutipan akta kelahiran; dan
              3. Foto/scan KK.
              4. Formulir F-2.01 ........ download
              PENJELASAN
              1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
              2. Foto/scan KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
              3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
              4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
              5. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
              PENCATATAN PERUBAHAN NAMA PENDUDUK
                PERSYARATAN
                1. Foto/scan salinan penetapan pengadilan negeri;
                2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
                3. Foto/scan KK; dan
                4. Foto/scan Dokumen Perjalanan bagi OA
                5. Formulir F-2.01 ........ download
                PENJELASAN
                1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
                2. Foto/scan KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
                3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
                4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
                5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
                PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA BAGI PENDUDUK
                  PERSYARATAN
                  1. Foto/scan salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
                  2. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
                  3. Foto/scan KK.
                  4. Formulir F-2.01 ........ download
                  PENJELASAN
                  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
                  2. Foto/scan KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
                  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
                  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
                  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
                  PENCATATAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL DENGAN PERMOHONAN DARI SUBJEK AKTA DI WILAYAH NKRI
                    PERSYARATAN
                    1. Foto/scan dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
                    2. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
                    3. Formulir F-2.01 ........ download
                    PENJELASAN
                    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
                    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
                    3. Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.
                    4. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
                    5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
                    6. Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan: a. permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan; b. fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll
                    7. Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
                    PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL BAGI PENDUDUK
                      PERSYARATAN
                      1. Foto/scan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
                      2. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
                      3. Foto/scan KK.
                      4. Formulir F-2.01 ........ download
                      PENJELASAN
                      1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
                      2. Foto/scan KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
                      3. Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
                      4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
                      5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.
                      PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN/ CONTRARIUS ACTUS
                        PERSYARATAN
                        1. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
                        2. Foto/scan dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
                        3. Foto/scan KK; atau
                        4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak
                        5. Formulir F-2.01 ........ download
                        PENJELASAN
                        1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
                        2. Foto/scan KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
                        3. Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli.
                        4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
                        5. Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.
                        6. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengke
                        PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI DI WILAYAH NKRI
                          PERSYARATAN
                          1. Foto/scan Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
                          2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
                          3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
                          4. KK Asli;
                          5. KTP-el Asli; dan
                          6. Foto/scan Dokumen Perjalanan (Pasal 54 Perpres 96/2018)
                          7. Formulir F-2.01 ........ download
                          PENJELASAN
                          1. WNI mengisi F-2.01;
                          2. WNI menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan).
                          3. WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);
                          4. WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01;
                          5. WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepada Kantor Imigrasi;
                          6. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
                          7. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.10);
                          8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama;
                          9. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
                          PENCATATAN ABG (ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA) YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BUKTI PENDAFTARAN ABG
                            PERSYARATAN
                            1. Foto/scan Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
                            2. Kutipan akta kelahiran asli.
                            3. Formulir F-2.01 ........ download
                            PENJELASAN
                            1. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02;
                            2. Pemohon menyerahkan fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan);
                            3. Pemohon menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan;
                            4. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12);
                            5. Dalam hal Akta Kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Pewakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
                            PENCATATAN ABG (ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA) YANG MEMILIH MENJADI WNI
                              PERSYARATAN
                              1. Foto/scan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
                              2. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
                              3. Foto/scan KK bagi Penduduk WNI; dan
                              4. Formulir F-2.01 atau F-2.02 ........ download
                              PENJELASAN
                              1. WNI mengisi F-2.01 atau F-2.02;
                              2. WNI fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan);
                              3. WNI menyerahkan fotokopi KK bagi Penduduk WNI karena diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01 atau F-2.02;
                              4. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
                              5. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13) ;
                              6. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitikan negara lain, Dinas Atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
                              PENCATATAN ABG (ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA) YANG MEMILIH MENJADI WNA.
                                PERSYARATAN
                                1. Foto/scan Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
                                2. Asli kutipan akta kelahiran.
                                3. Formulir F-2.01 ........ download
                                PENJELASAN
                                1. OA mengisi F-2.01 atau F-2.02;
                                2. OA menyerahkan fotokopi Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian (asli hanya diperlihatkan);
                                3. OA menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Status Kewarganegaraan ;
                                4. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13);
                                5. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
                                PENCATATAN ABG (ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA) YANG TIDAK MEMILIH SALAH SATU KEWARGANEGARAAN.
                                  PERSYARATAN
                                  1. Foto/scan izin tinggal tetap; dan
                                  2. Asli kutipan akta kelahiran.
                                  3. Formulir F-2.01 ........ download
                                  PENJELASAN
                                  1. OA mengisi F-2.01;
                                  2. OA menyerahkan Foto/scan izin tinggal tetap yang (asli hanya diperlihatkan);
                                  3. OA menyerahkan kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan ;
                                  4. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14);
                                  5. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
                                  PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNI MENJADI WNA
                                    PERSYARATAN
                                    1. Foto/scan Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
                                    2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
                                    3. Foto/scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
                                    4. Formulir F-2.02 ........ download
                                    PENJELASAN
                                    1. OA mengisi F-2.02;
                                    2. OA Menyerahkan Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan);
                                    3. OA menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) karena aslinya diserahkan ke Imigrasi;
                                    4. OA menyerahkan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain (kutipan akta kelahiran atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian) karena akan diberikan catatan pinggir atau sura
                                    5. Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
                                    6. Dalam hal Perwakilan RI belum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Disdukcapil Kab/Kota dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan cataan pinggir pada Akta pencatatan Sipil (CP.11) atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Ke
                                    PELAPORAN KELAHIRAN WNI DI LUAR WILAYAH NKRI
                                      PERSYARATAN
                                      1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download
                                      2. Kutipan akta kelahiran dari Negara setempat yang sudah diterjemahkan resmi di Penerjemah Tersumpah
                                      3. Bukti Pelaporan di KBRI dapat diganti dengan SPTJM apabila belum dilaporkan di KBRI
                                      4. Paspor
                                      5. KK
                                      6. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
                                      PELAPORAN PERKAWINAN WNI DI LUAR WILAYAH NKRI
                                      1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download
                                      2. Bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan Republik Indonesia (KBRI)
                                      3. Kutipan akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara setempat diterjemahkan oleh peterjemah tersumpah
                                      4. KK
                                      5. Dalam hal pencatatan peristiwa penting WNI di luar wilayah NKRI yang telah dicatatkan pada instansi yang berwenang belum dilaporkan kepada perwakilan RI/KBRI dapat diganti dengan SPTJM
                                      6. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
                                      PELAPORAN PERCERAIAN WNI DI LUAR WILAYAH NKRI
                                      1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download
                                      2. Bukti pelaporan perceraian dari Perwakilan Republik Indonesia (KBRI)
                                      3. Kutipan Akta Perceraian/Bukti Pencatatan Perceraian dari Negara setempat diterjemahkan resmi oleh Penerjemah Tersumpah
                                      4. KK
                                      5. Dalam hal pencatatan peristiwa penting WNI di luar wilayah NKRI yang telah dicatatkan pada instansi yang berwenang belum dilaporkan kepada perwakilan RI/KBRI dapat diganti dengan SPTJM
                                      6. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
                                      PENERBITAN PELAPORAN AKTA KEMATIAN WNI DI LUAR WILAYAH NKRI YANG DILAKUKAN PADA INSTANSI YANG BERWENANG DI NEGARA SETEMPAT
                                      1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01) ........ download
                                      2. Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang di Negara setempat atau SPTJM sebagai pengganti bukti pelaporan ke KBRI jika tidak ada surat keterangan KBRI
                                      3. Akta kematian yang diterbitkan dan translate tersumpah
                                      4. KK
                                      5. Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN)
                                      6. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
                                      PENERBITAN AKTA PENCATATAN SIPIL KARENA HILANG/RUSAK DAN KARTU KELUARGA
                                      1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download
                                      2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang/rusak
                                      3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
                                      4. KK
                                      5. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
                                      PENERBITAN CATATAN PINGGIR PERJANJIAN PERKAWINAN ATAU SURAT KETERANGAN PELAPORAN PERJANJIAN PERKAWINAN (APABILA PELAPORAN PERKAWINAN DI LUAR NKRI)
                                      1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download
                                      2. Akta notaris di wilayah NKRI
                                      3. Kutipan Akta Perkawinan
                                      4. KK

                                      5. Persyaratan sudah lengkap ? Lanjut Permohonan >>>