Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRIPERSYARATAN
Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
Foto/scan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM/KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NKRIPERSYARATAN
Foto/scan KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK WNI DI WILAYAH NKRIPERSYARATAN
kutipan akta kelahiran;
Foto/scan kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING DI WILAYAH NKRIPERSYARATAN
kutipan akta kelahiran;
Foto/scan kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
Foto/scan KK orang tua; dan
Foto/scan Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK PENDUDUK YANG DILAHIRKAN SEBELUM ORANG TUANYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NKRIPERSYARATAN
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.
Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan: a. permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan; b. fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll
Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL BAGI PENDUDUKPERSYARATAN
Foto/scan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
Foto/scan KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.
PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN/ CONTRARIUS ACTUSPERSYARATAN
kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
Foto/scan dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
Foto/scan KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.
Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengke
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI DI WILAYAH NKRIPERSYARATAN
Foto/scan Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
KK Asli;
KTP-el Asli; dan
Foto/scan Dokumen Perjalanan (Pasal 54 Perpres 96/2018)
WNI menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan).
WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);
WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01;
WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepada Kantor Imigrasi;
WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.10);
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama;
Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
PENCATATAN ABG (ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA) YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BUKTI PENDAFTARAN ABGPERSYARATAN
Foto/scan Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
Pemohon menyerahkan fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan);
Pemohon menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan;
Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12);
Dalam hal Akta Kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Pewakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
PENCATATAN ABG (ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA) YANG MEMILIH MENJADI WNIPERSYARATAN
Foto/scan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
WNI fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan);
WNI menyerahkan fotokopi KK bagi Penduduk WNI karena diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01 atau F-2.02;
WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13) ;
Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitikan negara lain, Dinas Atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
PENCATATAN ABG (ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA) YANG MEMILIH MENJADI WNA.PERSYARATAN
Foto/scan Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
OA menyerahkan fotokopi Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian (asli hanya diperlihatkan);
OA menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Status Kewarganegaraan ;
Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13);
Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
PENCATATAN ABG (ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA) YANG TIDAK MEMILIH SALAH SATU KEWARGANEGARAAN.PERSYARATAN
OA menyerahkan Foto/scan izin tinggal tetap yang (asli hanya diperlihatkan);
OA menyerahkan kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan ;
Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14);
Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNI MENJADI WNAPERSYARATAN
Foto/scan Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
OA Menyerahkan Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan);
OA menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) karena aslinya diserahkan ke Imigrasi;
OA menyerahkan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain (kutipan akta kelahiran atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian) karena akan diberikan catatan pinggir atau sura
Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
Dalam hal Perwakilan RI belum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Disdukcapil Kab/Kota dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan cataan pinggir pada Akta pencatatan Sipil (CP.11) atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Ke
PELAPORAN KELAHIRAN WNI DI LUAR WILAYAH NKRIPERSYARATAN
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download
Kutipan akta kelahiran dari Negara setempat yang sudah diterjemahkan resmi di Penerjemah Tersumpah
Bukti Pelaporan di KBRI dapat diganti dengan SPTJM apabila belum dilaporkan di KBRI
Paspor
KK
Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
PELAPORAN PERKAWINAN WNI DI LUAR WILAYAH NKRI
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download
Bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan Republik Indonesia (KBRI)
Kutipan akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara setempat diterjemahkan oleh peterjemah tersumpah
KK
Dalam hal pencatatan peristiwa penting WNI di luar wilayah NKRI yang telah dicatatkan pada instansi yang berwenang belum dilaporkan kepada perwakilan RI/KBRI dapat diganti dengan SPTJM
Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
PELAPORAN PERCERAIAN WNI DI LUAR WILAYAH NKRI
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download
Bukti pelaporan perceraian dari Perwakilan Republik Indonesia (KBRI)
Kutipan Akta Perceraian/Bukti Pencatatan Perceraian dari Negara setempat diterjemahkan resmi oleh Penerjemah Tersumpah
KK
Dalam hal pencatatan peristiwa penting WNI di luar wilayah NKRI yang telah dicatatkan pada instansi yang berwenang belum dilaporkan kepada perwakilan RI/KBRI dapat diganti dengan SPTJM
Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
PENERBITAN PELAPORAN AKTA KEMATIAN WNI DI LUAR WILAYAH NKRI YANG DILAKUKAN PADA INSTANSI YANG BERWENANG DI NEGARA SETEMPAT
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01) ........ download
Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang di Negara setempat atau SPTJM sebagai pengganti bukti pelaporan ke KBRI jika tidak ada surat keterangan KBRI
Akta kematian yang diterbitkan dan translate tersumpah
KK
Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN)
Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
PENERBITAN AKTA PENCATATAN SIPIL KARENA HILANG/RUSAK DAN KARTU KELUARGA
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download
Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang/rusak
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
KK
Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) ........ download
PENERBITAN CATATAN PINGGIR PERJANJIAN PERKAWINAN ATAU SURAT KETERANGAN PELAPORAN PERJANJIAN PERKAWINAN (APABILA PELAPORAN PERKAWINAN DI LUAR NKRI)
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) ........ download