Media Object

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

Pemohon akan mendapatkan

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga (PAKET - Untuk WNI)
  3. KIA (PAKET)

Syarat-syarat Permohonan

PENCATATAN KELAHIRAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM WILAYAH NKRI
    PERSYARATAN
    1. Foto/Scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan dokter/bidan atau surat keterangan kelahirandari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkatan umum.
    2. Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
    3. Foto/Scan KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
    4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya..
    5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1. ........ download
    6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf 2. ........ download
    7. Formulir F2-01 ........ download
    PENJELASAN
    1. WNI mengisi formulir F-2.01.
    2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
    3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
    4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
    5. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam form
    7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran
    PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING
      PERSYARATAN
      1. Foto/Scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
      2. Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
      3. Foto/Scan Dokumen Perjalanan;
      4. Foto/Scan KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
      5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1; ........ download
      6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2. ........ download
      7. Formulir F2-01 ........ download
      PENJELASAN
      1. OA mengisi formulir F-2.01.
      2. Untuk pelayanan secara offline tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
      3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
      4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
      5. Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
      6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
      7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran
      PENCATATAN LAHIR MATI
        PERSYARATAN
        1. Foto/Scan surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
        2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
        3. Foto/Scan KK orang tua.
        4. Formulir F-2.01. ........ download
        PENJELASAN
        1. WNI mengisi formulir F-2.01.
        2. Untuk pelayanan secara offline tatap muka, persyaratan surat ketetangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
        3. Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.
        4. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        5. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
        6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
        7. Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati
          PERSYARATAN
          1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)

          2. Persyaratan sudah lengkap ? Lanjut Permohonan >>>