Penduduk yang akan diterbitkan KTP-elnya harus sudah melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu, apabila belum melakukan perekaman KTP-el, yang bersangkutan harus datang ke kantor pelayanan KTP-el di Kecamatan untuk direkam
Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI PERSYARATAN
SKP (jika terjadi pindah datang);
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)