Media Object

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

Pemohon akan mendapatkan

  1. KTP Elektronik

Syarat-syarat Permohonan

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
    PERSYARATAN
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
    2. Foto/Scan KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
    3. Formulir F1-02 ........ download
    PENJELASAN
    1. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
    3. Penduduk yang akan diterbitkan KTP-elnya harus sudah melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu, apabila belum melakukan perekaman KTP-el, yang bersangkutan harus datang ke kantor pelayanan KTP-el di Kecamatan untuk direkam
    4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
    PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
      PERSYARATAN
      1. SKP (jika terjadi pindah datang);
      2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
      3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
      4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
      5. Formulir F1-02 ........ download
      PENJELASAN
      1. Penduduk mengisi F-1.02;
      2. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
      3. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
      4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
      5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
      6. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
      7. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
      8. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
      PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING
        PERSYARATAN
        1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
        2. Foto/Scan KK.
        3. Foto/Scan Dokumen Perjalanan
        4. Foto/Scan kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
        5. Formulir F1-02 ........ download
        PENJELASAN
        1. OA mengisi F-1.02;
        2. OA melampirkan fotokopi KK;
        3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
        4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
        PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING
          PERSYARATAN
          1. SKP (jika pindah datang);
          2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
          3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
          4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
          5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
          6. Formulir F1-02 ........ download
          PENJELASAN
          1. OA mengisi F-1.02;
          2. OA melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
          3. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
          4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
          5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
          6. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
          7. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
          8. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
          9. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

          10. Persyaratan sudah lengkap ? Lanjut Permohonan >>>