Media Object

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

Pemohon akan mendapatkan

  1. Kartu Identitas Anak / KIA

Syarat-syarat Permohonan

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI
    PERSYARATAN
    1. Foto/Scan kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. KK asli orang tua/wali; dan
    3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 thun kurang 1 hari)
    5. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
    6. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
    7. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)
    8. Formulir F1-02 ........ download
    PENJELASAN
    1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
    2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
    3. Dinas menerbitkan KIA Baru.
    4. Pemohon mengisi F-1.02.
      - Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
      - Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
      - Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
      - Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
    5. Catatan:
      a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
      b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
    PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING
      PERSYARATAN
      1. Foto/Scan paspor dan ITAP;
      2. KK asli orang tua/wali; dan
      3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
      4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari
      5. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
      6. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
      7. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)
      8. Formulir F1-02 ........ download
      PENJELASAN
      1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
      2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
      3. Dinas menerbitkan KIA Baru.
      4. Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)
      5. Pemohon mengisi F-1.02.
        - Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
        - Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
        - Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
        - Pemohon melampirkan KIA
      6. Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

      7. Persyaratan sudah lengkap ? Lanjut Permohonan >>>