Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Ukuran Pasfoto 4x6 suami istri sebanyak 1 lembar
Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (dibuat rangkap 2, pada lembar 1 pada kolom tanda tangan suami dibubuhi materai dan pada lembar 2 pada kolom tanda tangan istri dibubuhi materai) (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4)
Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat (PP Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 39 Ayat 3)
PENCATATAN PERKAWINAN ORANG ASING DI WILAYAN NKRIPERSYARATAN
Foto/Scan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; ........ download
Pas foto berwarna suami dan istri;
Foto/Scan dokumen Perjalanan;
Foto/Scan surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
KTP-el Asli;
KK Asli; dan
Foto/Scan izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINANPERSYARATAN
Foto/Scan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
Dinas tidak menarik salinan putusan asli
WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.