Media Object

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

Pemohon akan mendapatkan

  1. Kutipan Akta Perceraian
  2. Kartu Keluarga (PAKET)
  3. KTP-el (PAKET)

Syarat-syarat Permohonan

PENCATATAN PERCERAIAN
    PERSYARATAN
    1. Foto/Scan Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. Kutipan akta perkawinan asli;
    3. KTP-el Asli; dan
    4. KK Asli.
    5. Formulir F2-01 ........ download
    PENJELASAN
    1. WNI mengisi formulir F-2.01
    2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
    3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
    4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
    5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
    6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
    8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
    9. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    10. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya
    PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
      PERSYARATAN
      1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
      2. Kutipan akta perceraian asli;
      3. KTP-el Asli; dan
      4. KK Asli.
      5. Formulir F2-01 ........ download
      PENJELASAN
      1. WNI mengisi F-2.01
      2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
      3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
      4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin).
      5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
      6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
      7. Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
      8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
      9. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya

      10. Persyaratan sudah lengkap ? Lanjut Permohonan >>>