Permohonan KTP-el Luar Domisili
Ketentuan Penting Layanan KTP-el Luar Domisili:
- Batas Permohonan 1 Kali: Fasilitas permohonan cetak KTP-el Luar Domisili hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap NIK yang telah disetujui/diterima. Untuk kebutuhan identitas kedepannya, masyarakat diarahkan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Wajib Membawa Dokumen Asli: Bagi permohonan yang telah diverifikasi dan berstatus Diterima, pemohon WAJIB HADIR ke MPP Graha Sewaka Dharma sesuai jadwal tanggal kedatangan dengan MEMBAWA SELURUH DOKUMEN ASLI (sesuai persyaratan yang diunggah) untuk verifikasi petugas.
- Ketentuan Kehadiran: Apabila Pemohon berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan, sistem kami akan mencatat status permohonan sebagai Absen / Tidak Hadir. Namun tidak perlu khawatir, Pemohon dipersilakan untuk melakukan pendaftaran ulang guna mendapat jadwal kedatangan yang baru.
Loading...
Saving...
Loading...
KTP-EL Luar Domisili