Layanan KTP-el Luar Domisili

Lihat syarat permohonan yang sesuai dengan kebutuhan dokumen kependudukan Anda:

Ketentuan Penting Layanan KTP-el Luar Domisili:
  • Batas Permohonan 1 Kali: Fasilitas permohonan cetak KTP-el Luar Domisili hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap NIK yang telah disetujui/diterima. Untuk kebutuhan identitas kedepannya, masyarakat diarahkan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Wajib Membawa Dokumen Asli: Bagi permohonan yang telah diverifikasi dan berstatus Diterima, pemohon WAJIB HADIR ke MPP Graha Sewaka Dharma sesuai jadwal tanggal kedatangan dengan MEMBAWA SELURUH DOKUMEN ASLI (sesuai persyaratan yang diunggah) untuk verifikasi petugas.
  • Ketentuan Kehadiran: Apabila Pemohon berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan, sistem kami akan mencatat status permohonan sebagai Absen / Tidak Hadir. Namun tidak perlu khawatir, Pemohon dipersilakan untuk melakukan pendaftaran ulang guna mendapat jadwal kedatangan yang baru.
Salam Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar

"Layanan KTP-el Luar Domisili ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat luar daerah (di luar Kota Denpasar) dalam mengurus dokumen kependudukan secara cepat, transparan, dan akuntabel."

Kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik digital demi membahagiakan masyarakat. Gunakan layanan ini secara bijak dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Denpasar
Ketersediaan Kuota Jadwal Pelayanan
Data Real-Time (30 Hari Kerja)
Hari & Tanggal Belum Perekaman
(Kuota Rekam)
Hilang / Rusak
(Kuota Cetak)
Senin, 14 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Selasa, 15 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Rabu, 16 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Kamis, 17 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Jumat, 18 September 2026
0 / 15 Sisa: 15
15 / 15 PENUH
Senin, 21 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Selasa, 22 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Rabu, 23 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Kamis, 24 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Jumat, 25 September 2026
0 / 15 Sisa: 15
15 / 15 PENUH
Senin, 28 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Selasa, 29 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Rabu, 30 September 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Kamis, 01 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Jumat, 02 Oktober 2026
0 / 15 Sisa: 15
15 / 15 PENUH
Senin, 05 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
20 / 20 PENUH
Selasa, 06 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
6 / 20 Sisa: 14
Rabu, 07 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Kamis, 08 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Jumat, 09 Oktober 2026
0 / 15 Sisa: 15
0 / 15 Sisa: 15
Senin, 12 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Selasa, 13 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Rabu, 14 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Kamis, 15 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Jumat, 16 Oktober 2026
0 / 15 Sisa: 15
0 / 15 Sisa: 15
Senin, 19 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Selasa, 20 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Rabu, 21 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Kamis, 22 Oktober 2026
0 / 20 Sisa: 20
0 / 20 Sisa: 20
Jumat, 23 Oktober 2026
0 / 15 Sisa: 15
0 / 15 Sisa: 15

Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah menyetujui dan memahami ketentuan layanan di bawah ini sebelum melanjutkan:

Saya paham bahwa layanan cetak KTP-el Luar Domisili ini hanya berlaku 1 kali per NIK untuk selamanya.
Saya bersedia hadir sesuai jadwal yang ditetapkan dengan membawa seluruh berkas dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
Apabila Pemohon berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan, sistem kami akan mencatat status permohonan sebagai Absen / Tidak Hadir. Pemohon dipersilakan untuk melakukan pendaftaran ulang guna mendapat jadwal kedatangan yang baru.
Buat Permohonan Sekarang

Kontak Layanan

Ikuti Kami

Dapatkan informasi pelayanan dan berita terbaru mengenai administrasi kependudukan di Kota Denpasar: